Isu gender muncul dalam audiensi rancangan qanun Aceh

Masjid Raya Aceh (www.pbase.com)
Banda Aceh - Isu gender muncul dalam audiensi prarancangan qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh tentang kesehatan di samping strategi lainnya yang merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan syariat Islam.

"Aspek pelayanan kesehatan yang mendukung implimentasi syariat Islam perlu dipertimbangkan sebelum qanun disahkan. Misalnya pembedaan penanganan dan pelayanan kesehatan antara laki-laki dan perempuan," kata pemerhati kesehatan Nasrulzaman di Banda Aceh, Kamis (15/10).

Dalam audiensi yang digelar Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh itu, ia menambahkan perlu dipikirkan ide seperti rumah sakit perempuan dan mendorong jumlah dokter spesialis obgyn dan penyakit kelamin berbanding lurus dengan jumlah perempuan (gender perspectif).

Isu strategis lain yang muncul dalam audiensi itu di antaranya raqan kesehatan yang disusun harus merujuk pada UUPA terutama pasal 224-226 seperti pelayanan kesehatan tanpa memungut biaya dan sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, kepentingan kelompok rentan dan akses bagi penyandang cacat juga perlu dipikirkan termasuk mengenai keselamatan kerja sebab Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin hak-hak pekerja atas kesehatan dan keselamatannya.

Dalam telaah kritis butir-butir pemikiran penyempurnaan raqan kesehatan, menurut Sekretaris Komite Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Aceh (KP2DTA) itu terdapat 20 pasal yang perlu disempurnakan agar dapat diimplementasikan.

Selain itu, pada bab VIII pasal 18 pra raqan kesehatan tentang swastanisasi sistem kesehatan juga dinilai sangat kapitalis dan leberal serta melepaskan tanggungjawab pemerintah kepada swasta.

Sementara Makmur dari Biro Hukum Sekwan DPR Aceh dalam kegiatan tersebut mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah raqan tersebut harus merujuk dan tidak melenceng dari UUPA.

"Yang perlu diatur dalam raqan kesehatan harus merujuk pada UUPA jangan meluas pada undang-undang kesehatan karena Aceh memiliki peraturan dan kewenangan sendiri," katanya.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Earn Money With Your Website